Sukses

Parkir Liar Marak di Margonda, Pemkot Depok Berencana Gaet Pihak Swasta

Pemerintah Kota Depok menjadikan kantong parkir sebagai salah satu solusi mengatasi parkir liar di Jalan Raya Margonda. Rencananya kantong parkir akan bekerjasama dengan swasta dalam pengelolaan parkir tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok menjadikan kantong parkir sebagai salah satu solusi mengatasi parkir liar di Jalan Raya Margonda. Rencananya kantong parkir akan bekerjasama dengan swasta dalam pengelolaan parkir tersebut.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana pembuatan kantong parkir. Salah satu titik kantong parkir menggunakan lahan depan simpang Juanda-Margonda dekat terusan pipa gas.

"Kami sudah bertemu dengan beberapa aplikator ojek online untuk kedepannya pemanfaatan lahan fasos fasum kantong parkir," ujar Ari dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/3/2023).

Dia menuturkan, rencananya kantong parkir akan menggunakan lahan fasos fasum di sekitar Jalan Raya Margonda. Hal itu mendorong para pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraanya menggunakan badan jalan.

"Insyaallah awal April nanti, karena kaitannya dengan fasos fasum perlu berkoordinasi dengan bidang aset," jelas Ari.

Terdapat sejumlah titik di Jalan Raya Margonda yang akan dijadikan kantong parkir yakni lahan samping pipa gas, akses menuju jalan karet, dan lahan dekat Gramedia dengan SDN Pondok Cina 1 dan SDN Pondok Cina 2.

Dishub Kota Depok akan melihat lahan fasos fasum lainnya yang dapat dijadikan kantong parkir.

"Dalam artian bisa menjadi tempat parkir tapi tidak mengganggu ruang milik jalan dan akses keluar masuk pengguna jalan lainnya," ucap Ari.

Ari mengungkapkan, kantong parkir berbayar akan pada mekanisme kerjasama dengan asset, sudah diatur dalam perwal nomor 19 tahun 2022 terkait dengan kerjasama aset.

 

2 dari 2 halaman

Pengaturan Ruang Parkir Akan Diatur

Dishub Kota Depok hanya memberikan arahan teknis terkait dengan pengaturan ruang parkir dan sirkulasi kendaraan parkir.

Mekanisme kerja sama asetnya bisa sewa menyewa lahan asset, jadi artinya nanti dipegang penuh oleh swasta, lalu bisa dalam bentuk kerjasama koperasi,” ungkap Ari.Terkait sewa menyewa lahan asset, tentu akan dikenakan tarif yang sifatnya terkena pajak. Namun pihaknya masih menunggu pergerakan arahan dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok.

"Jadi kantong parkir ini merupakan parkir off street," tegas Ari.

Parkir off street akan menggunakan lahan bekerjasama dengan swasta nantinya dapat digunakan aplikator ojol. Pihak swasta akan melakukan pengerasan lahan dan membangun layaknya shelter ojol, sehingga tidak ada lagi ojol yang parkir menggunakan badan jalan.

"Kemarin hasil komunikasi kami dengan aplikator adalah kami coba buatkan shelter ojol yang nyaman, mereka mau masuk dan nanti dicobakan bekerja sama dengan aplikator untuk penentuan titik jemput," pungkasnya.